contact person
085201224333
Persyaratan bekerja di korea selatan melalui program G to G
Diposting pada tanggal 2024-01-06 [Persyaratan bekerja di korea selatan melalui program G to G]
Share postingan ini ke:
Berdasarkan MoU antara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Kementerian Perburuhan Republik Korea Selatan tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea berdasarkan EPS.
Semua pencari kerja yang berminat untuk bekerja ke Korea Selatan di bawah Mekanisme Employment Permit System (EPS) harus mengikuti model rekrutmen Sistem Poin, yang dilakukan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea).
Diantara bidang pekerjaan yang ditawarkan adalah sektor Manufaktur meliputi Pengukuran, Penyambungan, dan Perakitan. Sedangkan sektor perikanan meliputi Budidaya Perikanan (Sea Farming) dan Penangkapan Ikan (In and Off – Shore Fishery).
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti program G to G korea selatan.
1. Persyaratan Pendaftaran Bidang Manufaktur:
- Kualifikasi Umum
- Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar ujian.
- Pendidikan minimal SLTP atau sederajat, diutamakan SMK atau SMA.
- Tidak buta warna total maupun parsial.
- Tidak memiliki cacat jari atau amputasi.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.
- Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea.
- Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis, dan Syphilis.
- Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif.
- Memiliki nomor rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
- Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.
2. Persyaratan Pendaftaran Bidang Perikanan:
- Kualifikasi Umum
- Usia 18 – 39 tahun saat mendaftar ujian
- Pendidikan :
Pendidikan minimal SLTP atau sederajat;
Diutamakan lulusan SUPM (Sekolah Usaha Perikanan Menengah)/SMK Perikanan/Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran/Sekolah Tinggi Perikanan;
dan memiliki pengalaman kerja bidang perikanan (yang ditandatangani dengan materai Rp 10.000) atau memiliki sertifikat pelatihan bidang perikanan atau memiliki sertifikat nasional/kompetensi bidang perikanan.
- Memiliki sertifikat keselamatan kerja atau Basic Safety Training (BST) Bidang Perikanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan/Lembaga lain yang diakreditasi oleh Kementerian Perhubungan (Daftar lembaga/tempat penyelenggara pelatihan BST terlampir pada pengumuman ini).
- Tidak buta warna total maupun parsial dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak memiliki cacat jari tangan dan kaki atau amputasi.
- Tidak sedang dicekal bepergian ke Luar Negeri.
- Belum pernah dihukum penjara atau hukuman yang lebih berat.
- Tidak memiliki catatan deportasi atau keberangkatan dari Pemerintah Republik Korea.
- Tidak memiliki riwayat penyakit Tuberculosis (TBC), Hepatitis dan Syphilis.
- Memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon/HP yang masih aktif.
- Memiliki nomor rekening tabungan atas nama pribadi yang masih aktif.
- Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari 5 tahun, termasuk penggabungan dengan menggunakan Visa E-9 dan Visa E-10.
- Kualifikasi Khusus
- Budidaya Perikanan
- Minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus di bawah ini :
- Memiliki pengalaman kerja di bidang Budidaya Perikanan dalam atau di luar negeri minimal selama 1 tahun, dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja atau surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja yang ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
- Memiliki sertifikat pelatihan vokasional/kejuruan di bidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup:
- Nama lembaga penyelenggara pelatihan
- Materi pelatihan
- Jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam pelatihan)
- Memiliki sertifikat kompetensi nasional di bidang budidaya perikanan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kelautan dan Perikanan yang telah terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tempat Uji Kompetensi/TUK untuk memperoleh sertifikat kompetensi Nasional bidang perikanan, sesuai terlampir pada pengumuman ini.
- Penangkapan Ikan
- Minimal memiliki salah satu kualifikasi khusus di bawah ini :
- Memiliki pengalaman kerja di bidang penangkapan ikan dalam atau di luar negeri selama 1 tahun atau lebih, dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja atau surat keterangan pengalaman kerja dari perusahaan tempat bekerja yang ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
- Memiliki sertifikat pelatihan vokasional/ kejuruan di bidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)/Institusi Pemerintah, dengan harus mencakup :
- Nama lembaga penyelenggara pelatihan
- Materi pelatihan
- Jumlah jam pelatihan (minimal 120 jam pelatihan)
- Memiliki sertifikat kompetensi nasional di bidang penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Tempat Uji Kompetensi/TUK untuk memperoleh sertifikat kompetensi Nasional bidang perikanan, sesuai terlampir pada pengumuman ini.
Demikian persyaratan untuk bekerja ke korea selatan melalui program G to G, bagi yang berminat silahkan bisa bergabung dengan ZEA Hanguko Hakwon.
Sumber berita: www.bp2mi.go.id
Persyaratan bekerja di korea selatan#korea selatan#kerja di korea selatan#program g to g#g to g korea selatan#g to g korea# | Persyaratan bekerja di korea selatan melalui program G to G